Salah satu teori kompetensi mengajar adalah Kompetensi Paedagogik. Postingan ini diambil dari disertasi Yonas Muanley tentang efektivitas proses pembelajaran. Salah satu variabel bebas adalah kompetensi Paedagogi. Apa itu kompetensi.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata kompetensi diartikan kewenangan atau kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu.
Pengertian dasar dari kata kompetensi adalah kemampuan atau kecakapan. Dalam teori kompetensi mengajar, kata kompetensi mempunyai banyak makna sebagaimana teori-teori kompetensi mengajar yang dikutip oleh Moh Uzer Uzman dengan memaparkan beberapa definisi kompetensi dari tokoh-tokoh pendidik seperti: (1) Broke dan Stone: Descriptitive of qualitive nature or teacher behavior appears to be entirely meaningful (kompetensi adalah perwujudan/gambaran hakikat mutu dari perilaku guru/dosen yang tampak sangat berarti. (2) Charles E. Johnson: Competensi as a rational performance wich satisfactorily meets the objective for a desired condition (Kompetensi adalah perilaku rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan); (3) Mc. Leod: State of legally competent or cualified (keadaan berwewenang atau memenuhi syarat menuntut ketentuan hukum).
Selain itu kompetensi mengajar dosen dapat juga diartikan kemampuan seorang dosen dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Jjadi, dapat dikatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan dan kewenangan dosen dalam melaksanakan profesi (keahlian) kependidikan.
Searah dengan pembahasan di atas, menurut Spencer kompetensi adalah sejumlah karakteristik tersembunyi dari seorang dosen yang berhubungan secara kausal dengan acuan kriteria efektifitas atau kinerja unggul dalam sebuah pekerjaan atau situasi. “Karakteristik tersembunyi” dalam definisi ini mempunyai makna kompetensi merupakan kepribadian seseorang yang secara internal terletak dalam dan terus menerus hadir dalam diri setiap orang sehingga dapat memprediksi perilakunya dalam beragam situasi dan pelaksanaan tugas. Sedangkan istilah “berhubungan secara kausal” dapat diartikan, kompetensi menyebabkan atau memprediksi perilaku atau kinerja.
Sementara istilah “acuan criteria” berarti kompetensi dapat memprediksi siapa yang akan berhasil atau gagal jika diukur dengan standar tertentu dalam sebuah pekerjaan atau situasi.
Mengajar. Di atas telah dijelaskan tentang kompetensi. Kompetensi itu tentunya dalam hubungannya dengan konteks mengajar. Penegasan ini penting karena kata kompetensi dapat dikenakan pada kegiatan terstruktur lainnya di luar bidang pendidikan. Dengan demikian pemaknaan kata mengajar perlulah diutarakan disini.
Kata mengajar dalam teori mengajar juga diartikan secara beragam. Keragaman definisi itu telah dibahas dalam pembahasan terdahulu (lihat variable terikat). Disini hanya dikemukakan suatu definisi yang merupakan kesimpulan dari berbagai definisi tentang mengajar.
Mengajar adalah mengorganisasi dan melaksanakan pembelajaran kepada nara didik untuk mencapai perubahan pada ranah kognitif, afektif dan psikomotorik. Berdasarkan definisi ini, kata kompetensi mengajar dosen dapat dirumuskan sebagai berikut.
Kompetensi mengajar dosen adalah sejumlah atau seperangkat pengetahuan, kemampuan, dan keyakinan atau relasi pribadi dengan Tuhan yang dimiliki dosen yang dapat membawanya kepada situasi pengajaran.
Menurut definisi yang disebutkan di atas, kompetensi yang harus dimiliki dosen yaitu sejumlah kemampuan pengetahuan yang akan diajarkan; kemampuan untuk mentransfer pengetahuan tersebut dan intensitas relasi pribadi dengan Tuhan yang menopang dalam situasi pembelajaran. Konsekwensi logis dari pemahaman ini mengisyaratkan bahwa seorang dosen di STT adalah: (1) seorang yang menguasai materi kuliah yang diajarkannya; (2) mengerti atau menguasai metode dan tehnik atau strategi pembelajaran. Dengan kata lain seorang dosen harus menguasai penggunaan prosedur pembelajaran yang dipakainya.; dan (3) memiliki rasa percaya diri yang tinggi untuk memberikan pelajaran yang akan diajarkan dalam pola-pola tertentu; (4) memiliki relasi yang harmonis dengan Tuhan yang olehnya memberi dorongan yang bermanfaat untuk melaksanakan tugas pembelajaran. Bagian keempat ini sebenarnya harus menjadi bagian utama dalam kompetensi mengajar dosen. Sebab tanpa relasi yang harmonis dengan Tuhan maka pembelajaran tidak dilaksanakan secara baik. Selain itu kata kompetensi mengajar dosen diartikan kemampuan seorang dosen dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggungjawab dan layak.
Selanjutnya Menurut Moh Uzer Uzman, kompetensi mengajar dosen meliputi: (1) kemampuan menyiapkan lingkungan belajar yang jelas dan dapat saling memahami; (2) mengusahakan keterlibatan mahasiswa secara aktif; (3) memperhatikan perbedaan belajar mahasiswa; (4) membantu mahasiswa untuk mengetahui hasil belajarnya; (5) melibatkan diri dalam pengembangan diri.
Lima kategori kompetensi mengajar dosen sebagaimana yang dijelskan di atas, kompetensi pertama terdiri atas: (1) mengetahui isi pelajaran dan hubungannya dengan tujuan pendidikan; (2) memahami hubungan antara proses mendapatkan dan isi pengetahuan; (3) memahami bagaimana mahasiswa memahami perkembangan belajar; (4) aktif dalam mengembangkan dan menerapkan pengetahuan profesional; (5) melaksanakan tugas berdasarkan nilai-nilai etika lingkungan; (6) melaksanakan tugas berdasarkan kerangka acuan hukum dan peraturan; (7) menghargai keberagaman semua mahasiswa memiliki hak untuk belajar. Kompetensi kedua terdiri atas: (1) berkomunikasi secara efektif dengan mahasiswa; (2) mengembangkan hubungan pelajaran; 3) memilih dan mengembangkan strategi pembelajaran ; (4) memilih dan mengembangkan media pembelajaran yang sesuai; (5) memilih dan memanfaatkan sumber belajar. Kompetensi ketiga yaitu melaksanakan program pengajaran terbagi atas atas: (1) menciptakan iklim belajar-mengajar yang tepat ; (2) mengatur atau memanejemen ruang belajar; (3) mengelola interaksi belajar-mengajar. Kompetensi terakhir yaitu kompetensi menilai hasil dan proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan dapat diuraikan kedalam : (1) menilai prestasi mahasiswa untuk kepentingan pengajaran dan (2) menilai proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan .
Selain pemaparan kompetensi di atas, Gulo mengutip 10 profil kompetensi mengajar dari pedoman pelaksanaan pola pembaharuan sistem pendidikan tenaga kependidikan (P4PTK). Kesepuluh profil kompetensi mengajar dosen yang dimaksudkan itu adalah: (1) Seorang dosen harus menguasai bahan pengajaran; (2) mampu mengelola program belajar-mngajar; (3) mampu mengelola kelas; (4) mampu menggunakan media/sumber belajar; (5) menguasai landasan-landasan kependidikan; (6) (mengelola interaksi belajar-mengajar; (7) menilai prestasi nara didik untuk kepentingan pengajaran.; (8) mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan (9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah; Memahami dan menafsirkan hasil-hasil penelitian; (10) memahami dan menafsirkan hasil-hasil dari penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran.
Kompetensi menguasai pengelolaan program belajar-mengajar menyangkut kemampuan dosen merumuskan tujuan pembelajaran (Instruksional), menguasai dan menggunakan metode yang sesuai dengan tujuan pembelajaran tersebut, memilih dan menyusun prosedur pembelajaran yang tepat, melaksanakan program belajar-mengajar, mengenal kemampuan awal (entering behavior) anak didik, merencanakan dan melaksana program remedial.
Kompetensi pelaksanaan di dalam kelas atau kompetensi mengelola kelas yaitu kemampuan dosen menata ruang kelas untuk pengajaran dan menciptakan iklim belajar-mengajar yang kondusif. Setelah terpenuhi bagian kompetensi ini, selanjutnya kompetensi menggunakan media pembelajaran, yaitu dosen mampu: (1) mengenal, memilih, dan menggunakan media pembelajaran, menggunakan alat bantu pelajaran yang sederhana seperti: Atlas, Globe, dan media lain; (2) membuat alat-alat bantu pengajaran yang sederhana; (3) menggunakan perpustakaan dalam proses pembelajaran; (4) menggunakan microteaching untuk meningkatkan pengalaman dosen dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran (belajar-mengajar).
Kompetensi berikutnya yaitu menguasai landasan-landasan kependidikan, terikat dengan pemahaman tentang psikologi kependidikan agar proses informasi yang disampaikan kepada mahasiswa dapat ditransfer secara lebih efektif. Kompetensi mengelola interaksi belajar-mengajar merupakan kompetensi mengorganisasi lingkungan belajar agar interaksi yang terjalin antara dosen dan mahasiswa berlangsung dengan baik. Kompetensi menilai prestasi mahasiswa untuk pengajaran merupakan kompetensi untuk mengukur dan menafsirkan pencapaian mahasiswa terhadap tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
Menurut Lorin W. Anderson, kompetensi menguasai landasan pendidikan terdiri atas: (1) mengenal tujuan pendidikan demi mencapai tujuan pendidikan nasional; (2) mengenal fungsi sekolah dan masyarakat; (3) mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses pembelajaran. Selanjutnya menguasai bahan pelajaran dapat diukur dari: (1) penguasaan bahan pengajaran kurikulum standar Nasional; (2) penguasaan bahan pengayaan. Sedangkan penyusunan program pengajaran mencakup: (1) menetapkan tujuan pembelajaran; (2) memilih dan mengembangkan bahan durasi penanganan kelas; (3) tujuan kurikulum serta cakupan dan uraiannya; (4) memiliki buku teks; (5) persyaratan untuk melalui seperangkat tes yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan pemberi kerja mengajar bahan pengayaan. (3) Menyusun program tujuan pengajaran yaitu menetapkan tujuan pembelajaran, memilih dan mengembangkan bahan durasi penanganan kelas, tujuan kurikulum, cakupan dan uraiannya, buku teks, persyaratan untuk melalui seperangkat tes yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga pendidikan swasta.
Seperangkat kemampuan mengajar dosen yang dijelaskan di atas harus dimiliki oleh dosen dalam melaksanakan tugas mengajar. Kemampuan ini diperoleh melalui studi formal.
Selanjutnya diperlukan kemampuan beradaptasi dengan birokrasi yang ada dalam rangka pembinaan karin dosen.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.